UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU Semakin berkembangnya kehidupan dalam masyarakat, maka semakin berkembang pula problematika kehidupan manusia. Problema da vida útil, baik itu dari segi agama, pendidikan, ekonomi dan sebagainya. Salah satu masalah dalam bidang ekonomi yang muncul diantaranya: pasar uang, bursa saham 1. Maka dari i tu masalah-masalah baru yang muncul dalam masyarakat harus diketahui ketentuan hukumnya, hal ini adalah penting untuk memberi arahan bagi umat islam tentang hal-hal yang halal Maupun mana hal-hal yang haram sehingga dalam setiap aktifitas bisa terjaga tidak melanggar aturan Allah. Semakin berkembangnya abad, maka semakin berkembang pula sebuah ilmu pengetahuandan tentunya semakin berkembang pula sistem ekonomi yang di anut oleh manusia. Yang dahulunya sistem barter sekarang sudah menggunakan mata uang. Perkembangan sistem perokonomian yang lainya juga adalah sistem ekonomi kapitalis yang bersifat global yang sudah di anut oleh sebagian negara di dunia. Dengan adanya sistem ini global, maka secara otomatis pembayaran yang digunakan juga berbeda. Oleh karenanya diciptakanlah apa yang dibut valuta asing agar mempermudah menjalani proses perekonomian global tersebut. Tetapi valuta como adalah hal yang baru ada di zaman moderno seperti sekarang. Sebagai umat yang beragama islam yang segala sesuatu ditentukan oleh al-qur8217an dan hadist maka sistem tersebut haruslah sesuai dengan petujuk umat islam. Perdagangan mata uang asing (forex valas) adalah passar terbesar dan tercepat pertumbuhannya di dunia. Perputaran per hari lebih em 2,5 mil milhões de dólares. Para pedagang dalam pasar ini mencakup bank, organisasi, investor, dan individu, seperti anda. Pasar adalah tempat untuk memperdagangkan barang, dan sama seperti halnya dengan FOREX. Barang forex adalah mata uang como berbagai negara. Kita me m beli Euro, membayar dengan Dólar dos EUA, atau menjual Yen dengan Dollar Canada. Namun, seiring dengan mulai bangkitnya konsep ekonomi Islam yang berlandaskan Syari8217ah Islam, masalah perdagangan forex mula diperdebatkan khususnya oley masyarakat muçulmanos dunia 2 A. Pengertian dan Tujuan Pasar Uang, Valuta Como Perdagangan Valuta Como assistir a uma série de divisas Forex Tring mulai berkembang pada era 1970 - an dan anggap menjadi salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya. Valuta Asing sangat erat kaitanya dengan pertukaran uang sehingga kegiatan perekonomian dunia tidak dapat dipisahkan dengan perdangan Valuta Asing. Yang dim a ksud dengan valuta como ialah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia, dan sebagainya. Apabila diantara negara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri. Dengan demikaian akan timbul pena em permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika1.650,00. Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar uang setiap saat berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de bursa valuta como sedangkan dalam istilah bahasa arab disebut al-sharf. Dalam kamus Al-Munjid fi Al-lughoh disebutkan bahwa Al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainya. Al-sharf secara harfiyah berarti penambahan, penukaran. Penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainya. Valas secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran. Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta como dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. 3 Muhammad Al-Adnani mendevinisikan Al-Sharf dengan tukar menukar uang, Taqiyyudin An-Nabhani mandefinisikan Al-Sharf dengan memperoleh harta dengan harta lain. Dalam bentuk emas dan perak. Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup beberapa hal sebagai berikut: a. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa, seperti pertukaran uang b. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing, seperti pertukaran dolar dengan libra Mesir c. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian-pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing, seperti membeli pesawat terbang dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan. D. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dolar Amerika dengan dollar Australia e. Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu f. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu Masing 8211masing dari ke-enam bentuk kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang como dalam islam inilah yang kemudian disebut sebagai Al-Sharf. Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta como jawabanya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbancário karena waktu perdaganganya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan Masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa passando valas buka 24 jam. Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta como jawabanya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbancário karena waktu perdaganganya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan Masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa passando valas buka 24 jam. Kemudian siapa saja yang dikataan sebagai pelaku atau subjek dari kegiatan valas. Ada beberapa golongan yang aktif Melakukan transaksi jual beli valas, berikut contohnya yaitu: a. Perusahaan-perusahaan menggunakan passa valas untuk mempermudah proses transaksi investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari importir, investidor internasional, dan perusahaan internasiaonal, mareka menggunakan pasar valas untuk tujuan investasi b. Masyarakat atau perorangan, masyarakat atau perorangan dapat melakukan transksi valas untuk memenuhi kebutuhanya. Contohnya yaitu ayah mengirim anaknya yang seddang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu harus membeli dolar atau menukar Rupiah engan dolar Amerika c. Bank umum dan non bank. Bank umum dan non bank beroprasi di kedua pasar antara banco dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valas pada harga permintaan (oferta) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi daripada harga penawaran (oferta). D. Broker atau perantara, ad a lah oarang atau orang tugasnya adalah menjadi perantara transaksi valas. E. Pemerintah, pemerintah melakukan valas untuk berbagai tujuan antar lain membayar cicilan hutang keluar negri yang harus di tukar ke valuta sendiri f. Bank sentral, dibanyak negara banco sentral tidak dibawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank sentral menggunakan passando valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga dimana mata uangnya diperdagangkan. Banco Sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau endongkrak mata uang sendiri. Kebijkan atua strategi seperti ini banyak dilakukan oleh banco-banco sentral. G. Spekulator da arbitrase. Mereka ini melakukan transaksi dalam passando valas untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valas, dimana mereka membeli suatu valas de suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali dipusat keuangan yang lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transferência dengan menggunakan alat telegrafik antara pusat keuangan yang satu dengan pusat keuangan dunia lainya, Tujuan diselenggarakan bursa efek sebagai perwujudan kegiatan pasar modal di indonesia pada prinsipnya mencakup hal-hal sebagai berikut. 1. Memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan untuk memperbesar modalnya dengan mendapatdana murah dan tanpa beban bunga. 2. Dengan dana milik itu, perusahaan dapat mengembangkan dan memperluas usaha baru, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja. 3. Disyaratkan perusahaan menjual efeknya dibursa harus terbuka ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membeli saham. Untuk mencapai tujuan itu maka jial beli efek dari bursa saham diatur agar tertib, tidak semua orang bisa bisa membeli langsung ke bursa efek jakarta atau surabaya. Diperlukan para broker atau pialang yang memperjual belikan saham perusahaan yang vai ao público. Naik turunnya saham selalu mengalami perubahan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan. Bahkan politik juga mempengaruhinya, para pialang inilah yang mesti memberi penyuluhan baik buruknya saham perusahaan agar investor tidak terjeblos. B. Hukum Jual Beli saham menurut Pandangan Hukum Islamismo Praktek valuta asing dalam islam pada dasarnaya di perbolehkan karena dalam kegiatan tersebut dapat di qiyaskan dengan perdagangan atau jual beli. Harganya sewaktu-waktu dapat naik dan juga turun. Pemegang saham, uang obliga a juga surat berharga lainya, sama seperti orang menyimpan emas (bukan perhiasan) yang harganya adakala naik dan adakalanya turun. Yang tidak diperbolehkan adalah memonopoli saham, valuta como um truque tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yang memonopoli dapat mempermainkan harganya di bursa efek atau penjualan valuta asing. Nabi Muhammad SAW memperingatkan dalam sabdanya dengan peringatan yang sangat keras 8220 orang yang menyediakan (mendatangkan) barang di beri rizki dan orang yang menimbun barang mendapat laknat.8221 (Ibnu Majjah dengan Imam Hakim) Pada prinsip syar8217iahnya, perdagangan valuta como dapat dianalogikan dan de kategorikan Dengan pertukaran antara emas dan perak atau di kenal dalam teminologi fiqih dengan istilah Syarf, yang di sepakati oleah para ulama tentang keabsahanya. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya rupiah kepada rupiah, atau dolar kepada dollar, kecuali sama jumlahnya. Contohnya pecahan kecil ditukarkan dengan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama. Hal ini karena dapat menimbulkan riba fadhl. Namun apabila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat di tukarkan sesuai dengan hagan pasar dengan catatan harus efektif, kontanspot (taqobudh fi8217li) atau yang di kategorikan spot (taqobudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku. Meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian karena proses transaksi. Harga atau pertukaran itu dapat di tentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (taxa de mercado). Nabi bersabda, 8220perjual belikanlah emas dan perak semua kalian asalkan secara kontan8221. Dalam Hadist Ibnu Umar. Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan itu pulksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha). Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, dalam pelaksaanya harus di perhatikan beberapa hal sebagai berikut, a. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai, artinya masing-masing pihak harus menerima menyerahkan masing-masing mata uang pada waktu yang bersamaan. B. Motivo pertukaran adalah dalam rangka mendukung, transaksi komersial yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa Bukan dalam rangka spekulasi. C. Harus dihindari jual beli bersyarat. D. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yanag diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan. E. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba8217iainaih) Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan Al-sharf sebagaiman emas dan perak. Praktek al-sharf hanya terjadi pada transaksi jual beli, dimana praktek ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan firman Allah surat Al-baqarahayat 275: Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Menurut Prof. Masifuk Zuhdi, jaul beli valuta asing dan saham dibolehkan oleh islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta como bursa efek, ataupun ditempat lain. Karena transaksi telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum islam antar lain: 1. Adanya ijab qabul yang ditandai dengan adanya dinheiro e cary, yakni penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab qabul jual beli bisa dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan 2. Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum. 4 3. Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah. uma. Suci barangnya (bukan najis). B. Dapat dimanfaatkan, c. Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya d. Dapat diserah terimakan barangnya secara nyata e. Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas. Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam 5. Diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar nega ra Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Dasar hukum Valuta Asing Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan Al-sharf sebagaiman emas dan perak. Praktek al-sharf hanya terjadi pada transaksi jual beli, dimana praktek ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan firman Allah surat Al-baqarahayat 275: 8220 orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) Penyakit gila. Keadan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dengan menharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Dari Tuhanya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang baginya apa yang diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusanya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal didalamnya. Kemudian dalam hadis Rosulullah juga disebukan bahwa. 8220Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Jualah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian.8221 (HR. Bukhori) 8220 Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan nabi memerintahkan menjual emas dengan perak sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami, dan memjual perak dengan emas sesuka kami8221. 8220 kami telah diperintahkan untukmembeli perak dengan emas sesuka kami, dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakhrah berkata. Beliau (Rosulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab harus tunai (dinheiro). Kemudian Abi Bakhrah berkata, demikianlah yang aku dengar8221. (HR. Abu Hurairah) Dari beberapa hadist di atas dipahami bahwa diperbolehkanya al-sharf serta tidak bolehadanya penambahan antara suatu barang dengan sejenisnya (emas denga emas atau perak dengan perak, karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan benar-benar riba fadl yang Jelas-jelas dilarang olaeh islam. D. Kesimpulan Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja Yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, mídia porno, dan berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan de pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di Bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Dapat diambil kesimpulan bahwa pembelian Valuta asing dikatagorikan: 1. jual beli uang, valuta como sama dengan al-sharf tukar emas dengan perak (istilahanalogi Fiqih) 2. Dalam kasus hukum jual beli uang, valuta asing, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum bahwa: fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini berdasarkankan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam ide, Waallahu 8216alamu bishshawaab. E. Daftar pustaka Jalaluddin al-mahali, I8217anatut Tholibin. Bairut: dar al-fikr, hlm. 672 Anshori Umar, Fiqh Wanita, Semarang: Asy-Syifa. Hlm. 490. Masjfuk Zuhdi. Masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam. Hlm. 203 Adib Bisri. Al-Faraidhul Bahiyyah. Kudus: Menara kudus, hlm.1 3 Jalaluddin al-mahali, I8217anatut Tholibin. Bairut: dar al-fikr, hlm. 672 4 Anshori Umar, Fiqh Wanita, Semarang: Asy-Syifa. Hlm. 490. 5 Masjfuk Zuhdi. Masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam. Hlm. 203Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA
No comments:
Post a Comment